Kapan Hakim Melakukan Penemuan Hukum?

Ketika undang-undang tidak lengkap atau tidak jelas untuk memutus suatu perkara, saat itulah hakim harus mencari dan menemukan hukumnya (rechtsviding). Larangan bagi hakim menolak perkara ini diatur juga dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Apa saja dasar yang dapat mewajibkan seorang hakim untuk melakukan penemuan hukum?

Yang mana dasar ini ada adalah suatu dasar yang sangat dapat mewajibkan seorang hakim untuk melakukan penemuan hukum karna pada dasarnya jika disimpukan pada pasal diatas adalah dimana suatu pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa mengadili dan memutus suatu perkara yang mana salah satunya jika perkara tersebutpun belum mempunyai hukumnya.

Apakah semua ahli hukum sependapat dengan penemuan hukum oleh hakim?

Namun demikian tidak semua ahli hukum sependapat dengan hal tersebut di atas dan sebagai reaksinya lahirlah aliran yang menolak dan menerima penemuan hukum oleh hakim:

You might be interested:  Mengapa Uang Merupakan Unsur Penting Untuk Mencapai Tujuan Usaha?

Mengapa seorang hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum?

Artinya seorang Hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (Recht vinding). dapat juga menambah Undang-undang apabila perlu. Hakim membuat Undang-undang karena Undang-undang tertinggal dari perkembangan masyarakat.

Mengapa hakim turut serta menemukan hukum?

Menurut pandangan baru (modern) bahwa hukum yang ada itu tidak lengkap, tidak dapat mencakup seluruh peristiwa hukum yang timbul dalam masyarakat. Oleh sebab itu hakim turut serta menemukan hukum yang oleh Prof. Mr. Paul Schalten menyebutkan Hakim menjalankan Recht vinding. Walaupun Hakim turut menemukan hukum, ia bukanlah legislatif.

Kapan penemuan hukum dibutuhkan jelaskan?

Kegunaan dari penemuan hukum adalah mencari dan menemukan kaidah hukum yang dapat digunakan untuk memberikan keputusan yang tepat atau benar, dan secara tidak langsung memberikan kepastian hukum juga didalam masyarakat.

Mengapa hakim dikatakan sebagai penemu hukum?

Hakim membuat Undang-undang karena Undang-undang tertinggal dari perkembangan masyarakat. Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan yang juga berfungsi sebagai penemu yang dapat menentukan mana yang merupakan hukum dan mana yang bukan hukum.

Siapa yg menemukan hukum?

==> Hukum secara umu ditemukan oleh para Yuris ( Hakim ).

Apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011?

Dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Bagaimana penemuan hukum dilakukan?

Penemuan hukum ini dapat dilakukan dengan cara menggali nilai-nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat. Merupakan metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu.

You might be interested:  Jelaskan Mengapa Indonesia Memiliki Beragam Suku Bangsa?

Apa yang dimaksud dengan pembentukan hukum Rechtsvorming?

Rechtsvorming (pembentukan hukum), yaitu merumuskan peraturan-peraturan yang berlaku secara umum bagi setiap orang. Lazimnya dilakukan oleh pembentuk undang-undang.

Siapakah penemu hukum termodinamika?

Julius Robert von Mayer, seorang dokter sekaligus fisikawan Jerman menemukan Hukum Termodinamika dan konversi energi di Kota Surabaya pada Juni 1840.

Siapa saja yang dapat melakukan penafsiran hukum?

Dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara, seorang Hakim haruslah menggunakan hukum tertulis sebagai dasar putusannya. Akan tetapi apabila dalam hukum tertulis tidak ditemukan atau dirasa tidak cukup, maka Hakim dapat melakukan penafsiran hukum.

Hukum itu ada di mana?

Hukum terdapat diseluruh dunia asal ada masyarakat. Hukum ada dimana saja pada setiap waktu dan setiap bangsa.

Apa isi penjelasan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011?

Pasal 2 Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan

Menurut undang-undang No 12 tahun 2011 Pancasila sebagai apa?

Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

Apa yang dibahas pada undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 2?

Jawaban: yang dibahas pada UU no 12 tahun 2011 pasal 2 yaitu membahasa tentang: Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara