FAQ: Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Pendidikan?
Contents
- 1 Undang-Undang Nomor 20 mengatur tentang apa?
- 2 Apa saja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional?
- 3 Menurut Uuspn No 20 Tahun 2003 Bab XI Pasal 39 Siapakah tenaga kependidikan dan apakah tugasnya?
- 4 Apa bunyi UU No 20 2003 pasal 5 1 yang dikutip oleh Ibu Dra Sri Wahyuningsih M Pd?
- 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengatur tentang apa?
- 6 UU No 12 Tahun 2006 mengatur tentang apa?
- 7 Apa yang dimaksud dengan kurikulum dalam UU no 20 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Apa inti dari kajian kurikulum tersebut?
- 8 Menurut ketentuan Pasal 37 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 kurikulum perguruan tinggi wajib memuat mata kuliah apa saja?
- 9 Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdapat pengertian bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana apa artinya?
- 10 Bagaimana Standar Kompetensi Lulusan Menurut Uuspn no 20 tahun 2003 pasal 35 ayat 1?
- 11 Apa tujuan dari pasal 1 UU Sisdiknas tahun 2003?
- 12 Apa yang dimaksud dengan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan?
- 13 Apa isi UU Nomor 21 Tahun 2003?
- 14 Bagaimana ketercapaian tujuan pendidikan yang diamanatkan dalam UU Sisdiknas No 20 tahun 2003?
- 15 PAUD di bawah kementerian apa?
Undang-Undang Nomor 20 mengatur tentang apa?
(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Apa saja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional?
Dalam UU ini diatur mengenai dasar, fungsi, dan tujuan sistem pendidikan nasional; prinsip penyelenggaraan pendidikan; hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah; peserta didik; jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; bahasa pengantar; dan wajib belajar.
Menurut Uuspn No 20 Tahun 2003 Bab XI Pasal 39 Siapakah tenaga kependidikan dan apakah tugasnya?
Hal ini telah dipertegas dalam Pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang menyatakan bahwa (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan, dan (2) Pendidik merupakan tenaga
Apa bunyi UU No 20 2003 pasal 5 1 yang dikutip oleh Ibu Dra Sri Wahyuningsih M Pd?
Pasal 5 ( 1 ) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengatur tentang apa?
Dalam UU ini diatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Pokok-pokok pengaturan dalam UU ini antara lain: pembentukan daerah dan kawasan khusus; penyelenggaraan pemerintahan; kepegawaian daerah; peraturan daerah dan peraturan kepala daerah; perencanaan pembangunan daerah; dan keuangan daerah.
UU No 12 Tahun 2006 mengatur tentang apa?
Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
Apa yang dimaksud dengan kurikulum dalam UU no 20 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Apa inti dari kajian kurikulum tersebut?
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Menurut ketentuan Pasal 37 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 kurikulum perguruan tinggi wajib memuat mata kuliah apa saja?
Kemudian pada Pasal 37 juga disebutkan bahwa; (1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan; c. bahasa; d. matematika; e.
Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdapat pengertian bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana apa artinya?
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat
Bagaimana Standar Kompetensi Lulusan Menurut Uuspn no 20 tahun 2003 pasal 35 ayat 1?
Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Apa tujuan dari pasal 1 UU Sisdiknas tahun 2003?
Arti pendidikan juga tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
Apa yang dimaksud dengan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan?
Hal ini telah dipertegas dalam Pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang menyatakan bahwa (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan, dan (2) Pendidik merupakan tenaga
Apa isi UU Nomor 21 Tahun 2003?
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Pengesahan ILO Convention No.81 Concerning Labour (Konvensi ILO No.81 mengenai Pengawaan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan (LN No. & TLN No.)
Bagaimana ketercapaian tujuan pendidikan yang diamanatkan dalam UU Sisdiknas No 20 tahun 2003?
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 pasal 3 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
PAUD di bawah kementerian apa?
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (disingkat Ditjen PAUD dan Dikmas) adalah unsur pelaksana tingkat eselon I yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Kabinet Kerja (2014–2019).