Pertanyaan: Uu Yang Mengatur Tentang Pendidikan?
Contents
- 1 Apa bunyi UU No 20 2003 pasal 5 1?
- 2 Apa isi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003?
- 3 Apa saja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional?
- 4 Menurut Uuspn No 20 Tahun 2003 Bab XI Pasal 39 Siapakah tenaga kependidikan dan apakah tugasnya?
- 5 Bagaimana Standar Kompetensi Lulusan Menurut Uuspn no 20 tahun 2003 pasal 35 ayat 1?
- 6 Apa isi UU Nomor 21 Tahun 2003?
- 7 Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdapat pengertian bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana apa artinya?
- 8 Menurut ketentuan Pasal 37 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 kurikulum perguruan tinggi wajib memuat mata kuliah apa saja?
- 9 Menurut Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pendidikan merupakan tanggung jawab siapa?
- 10 Apa tujuan dari pasal 1 UU Sisdiknas tahun 2003?
- 11 Apakah maksud pendidikan kewarganegaraan menurut UU nomor 20 tahun 2003 pasal 37 ayat 1 dan 2 tentang Sisdiknas?
- 12 Apa bunyi Pasal 1 UU Sisdiknas tahun 2003?
- 13 Dalam UU No 20 tahun 2003 Siapa saja yang bisa dikatakan sebagai tenaga kependidikan tenaga pendidik dan pengelola satuan pendidikan?
- 14 Apa yang dimaksud dengan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan?
- 15 Siapa saja yang dimaksud dengan tenaga kependidikan?
Apa bunyi UU No 20 2003 pasal 5 1?
Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
Apa isi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003?
(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Apa saja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional?
Dalam UU ini diatur mengenai dasar, fungsi, dan tujuan sistem pendidikan nasional; prinsip penyelenggaraan pendidikan; hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah; peserta didik; jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; bahasa pengantar; dan wajib belajar.
Menurut Uuspn No 20 Tahun 2003 Bab XI Pasal 39 Siapakah tenaga kependidikan dan apakah tugasnya?
Hal ini telah dipertegas dalam Pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang menyatakan bahwa (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan, dan (2) Pendidik merupakan tenaga
Bagaimana Standar Kompetensi Lulusan Menurut Uuspn no 20 tahun 2003 pasal 35 ayat 1?
Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Apa isi UU Nomor 21 Tahun 2003?
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Pengesahan ILO Convention No.81 Concerning Labour (Konvensi ILO No.81 mengenai Pengawaan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan (LN No. & TLN No.)
Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdapat pengertian bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana apa artinya?
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat
Menurut ketentuan Pasal 37 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 kurikulum perguruan tinggi wajib memuat mata kuliah apa saja?
Kemudian pada Pasal 37 juga disebutkan bahwa; (1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan; c. bahasa; d. matematika; e.
Menurut Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pendidikan merupakan tanggung jawab siapa?
Menurut Pasal 34 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan merupakan tanggung jawab. (3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab NEGARA yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Apa tujuan dari pasal 1 UU Sisdiknas tahun 2003?
Arti pendidikan juga tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
jawabannya: Berdasarkan pasal 37 ayat 1 dan 2 UU RI no. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas, bahwa pendidikan kewarganegaraan ( PKn ) merupakan salah satu program pendidikan atau mata pelajaran yang wajib dimuat dalam kurikulum di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan.
Apa bunyi Pasal 1 UU Sisdiknas tahun 2003?
Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Dalam UU No 20 tahun 2003 Siapa saja yang bisa dikatakan sebagai tenaga kependidikan tenaga pendidik dan pengelola satuan pendidikan?
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Apa yang dimaksud dengan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan?
Hal ini telah dipertegas dalam Pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang menyatakan bahwa (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan, dan (2) Pendidik merupakan tenaga
Siapa saja yang dimaksud dengan tenaga kependidikan?
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.