Kapan Batas Pelaporan Spt Masa Dilakukan?

‘Batas waktu pelaporan tepat waktu adalah paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.,’ ujar Neil pada Selasa (11/1/2022). Pelaporan dapat tetap dilakukan setelah batas waktu, tetapi wajib pajak akan dikenakan denda atas kelalaian tersebut.

Kapan batas akhir pelaporan pajak?

Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Bagaimana jika terlambat melakukan pembayaran atau pelaporan pajak sebagaimana ketentuan diatas?

Apakah pembetulan SPT Tahunan bisa dilakukan sebanyak apapun?

Pembetulan SPT Tahunan dapat dilakukan sebanyak apapun, namun tentu saja tidak bisa semaunya. Ada syarat dan aturannya. Batas pelaporan SPT Pajak Tahunan untuk WP Orang Pribadi (OP) adalah setiap tanggal 31 Maret. Sedangkan batas waktu pelaporan WP Badan adalah setiap tanggal 30 April.

Kapan pembetulan SPT pajak 2021?

Oleh karena itu, pembetulan SPT Pajak dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2021 atau 2 tahun sebelum kadaluarsa pada tahun 2023. Pembetulan SPT dalam rangka mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Masa maupun Tahunan yang telah disampaikan oleh wajib pajak, terbatas pada hal-hal sebagai berikut ini:

You might be interested:  Mengapa Dalam Gerakan Menggantung Memerlukan Palang Yang Kuat?

Kapan keterlambatan dihitung?

Keterlambatan dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran. Bagian dari bulan tetap dihitung penuh 1 bulan (Pasal 8 ayat 2 UU KUP). Pembetulan dapat dilakukan sebanyak apapun dengan syarat mengikuti ketentuan di atas.

Kapan batas pelaporan SPT?

Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan selama 3 bulan. Sementara bagi wajib pajak badan, lebih lama satu bulan yaitu 4 bulan. Artinya, batas akhir lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret. Adapun bagi wajib pajak badan, batas akhir lapor SPT Tahunan adalah 30 April.

Kapan pelaporan SPT Tahunan 2022?

Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, batas pelaporan SPT adalah tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, serta 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

Kapan batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak?

Batas waktu penyampaian SPT paling lambat 20 hari setelah akhir Tahun Pajak. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

Kapan Lapor SPT Tahunan 2021?

Adapun pelaporan pajak ini dapat dilakukan secara online tanpa harus ke kantor pajak bisa kapan saja dan di mana saja. Perlu diketahui bahwa batas akhir pelaporan SPT tahunan 2021 Wajib Pajak (WP) orang pribadi adalah 31 Maret 2022. Sementara, WP badan paling lambat menyerahkan SPT Tahunan pada 30 April 2022.

Apakah telat lapor SPT kena denda?

Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda (denda SPT Tahunan) hingga sanksi pidana. Sanksi tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

You might be interested:  Mengapa Keberagaman Dapat Menimbulkan Konflik?

Kapan terakhir lapor PPh 21?

Ditjen Pajak (DJP) melalui Twitter mengatakan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Dengan demikian, batas akhir pelaporan untuk masa Desember 2021 adalah hari ini, Kamis (20/1/2022).

Berapa denda telat lapor SPT?

Denda telat lapor SPT tahunan:

Denda Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi), 2. Denda Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan, 3. Denda Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, 4. Denda Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.

Kapan pembayaran dan pelaporan PPN?

Bagi PPN dan PPn BM bagi Pemungut Non Bendaharawan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya.